Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersinergi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap merek kolektif produk koperasi. Kerja sama strategis ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk koperasi baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa pendaftaran merek kolektif bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan, kebanggaan, dan kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi.
Dokumen kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum tentang Fasilitasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Terhadap Penguatan Daya Saing Produk Koperasi ditandatangani oleh Seskemenkop Ahmad Zabadi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu. Selain itu, diselenggarakan seminar nasional dengan tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”.
Dengan adanya legalitas merek yang terdaftar di Kementerian Hukum, diharapkan produk koperasi akan memiliki nilai tambah yang diakui secara hukum. Menkop Ferry menilai bahwa kolaborasi antara Kementerian merupakan langkah penting untuk meningkatkan kelas badan usaha koperasi agar dapat bersaing dengan BUMN dan sektor swasta. Dengan pendaftaran merek kolektif, diharapkan koperasi dapat turut berkontribusi dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mendukung kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum serta menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek kolektif sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual koperasi. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Razilu, menambahkan bahwa hingga saat ini telah terdaftar 319 merek kolektif dengan 12 di antaranya berasal dari koperasi. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran koperasi dalam melindungi merek dagang mereka.





