Kota Bogor dalam Perpres 109/2025: Sampah Menjadi Energi Listrik

by -60 Views

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah resmi terbit. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan rasa syukurnya sekaligus menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Kota Bogor akan memiliki fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) setelah Perpres tersebut. Dedie Rachim berharap tahun 2026 pembangunan instalasi PSEL bisa dimulai setelah semua proses administrasi terpenuhi. Dedie Rachim juga menegaskan bahwa dengan adanya PSEL, masalah sampah di Kota Bogor dapat terselesaikan lebih komprehensif. Tindak lanjut terkait pembahasan teknis Perpres tersebut akan dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor. Diharapkan seluruh rangkaian administrasi dan persyaratan bisa dipenuhi sehingga pembangunan instalasi PSEL dapat dimulai. Langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Danantara dalam mendukung penanganan sampah di daerah. Menyampaikan seluruh dokumen kesiapan pemerintah daerah menjadi fokus utama selama proses implementasi kebijakan baru ini. Menteri LH/Kepala BPLH akan membuat penetapan lokasi instalasi PSEL berdasarkan hasil rapat terbatas, untuk kemudian dilakukan proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL.

Source link