Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan jumlah investor aset kripto di Indonesia. Pada Agustus 2025, tercatat 18,08 juta investor, naik 9,57% dari bulan sebelumnya. Meskipun nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan bulanan, kondisi pasar tetap stabil. Nilai transaksi aset kripto pada September 2025 mencapai Rp 38,64 triliun, menurun 14,53% dari bulan sebelumnya. Total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun mencapai Rp 360,3 triliun, menunjukkan kepercayaan konsumen dan pasar aset kripto tetap kuat. Data ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025.
Capai 18,08 Juta Investor Kripto hingga Agustus 2025



