Otoritas penegak hukum di Inggris berhasil mengungkap dan menyita aset kripto terbesar di dunia, senilai lebih dari £5 miliar atau sekitar USD 6,7 miliar (Rp 112 triliun), hasil dari skema penipuan global yang melibatkan seorang warga negara China. Pelaku utama, Zhimin Qian alias Yadi Zhang, mengakui kejahatannya di Pengadilan Mahkota Southwark, London, atas perolehan dan kepemilikan aset kripto ilegal. Diketahui bahwa Qian memimpin penipuan berskala besar di China antara 2014 hingga 2017, menjaring lebih dari 128.000 korban dan menyimpan hasil curian dalam bentuk aset Bitcoin. Investigasi yang dilakukan selama tujuh tahun mengungkap jaringan pencucian uang global yang kompleks, dengan total 61.000 Bitcoin berhasil disita dari Qian. Skema investasi yang dipromosikan oleh Qian menjanjikan dividen harian dan keuntungan terjamin, memanfaatkan popularitas aset kripto di China. Banyak korban yang terpengaruh oleh janji-janji tersebut, dengan investor mayoritas berusia antara 50 hingga 75 tahun, yang mengalirkan dana mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta yuan. Penipuan ini membuat Qian dikenal sebagai “Dewi Kekayaan”, meskipun sedikit yang mengetahui tentangnya. Peran polisi dalam menyita aset kripto terbesar di Inggris ini memperlihatkan seberapa besar hasil kejahatan yang bisa diraih para penipu, seperti yang diungkap oleh Wakil Kepala Jaksa Mahkota, Robin Weyell.
Warga China Akui Curi Bitcoin Rp 112 Triliun dalam Skandal Penipuan Global





