Perampasan Motor di Citeureup: Desakan Aktivis pada Polisi

by -62 Views

Keresahan warga Citeureup, Kabupaten Bogor, semakin memuncak akibat ulah kelompok penagih utang sepeda motor ilegal yang dikenal dengan sebutan Mata Elang (Matel). Peristiwa perampasan sepeda motor terhadap Cecep Saepudin alias Cepi (40) pada Selasa (23/9/2025) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, menjadi titik kemarahan baru. Ironisnya, motor yang dirampas tidak memiliki tunggakan cicilan sama sekali. Kasus ini kemudian memantik reaksi keras dari LSM PERCiK Raharja. Ketua umumnya, Firmansyah Yepri, menegaskan bahwa praktik Matel bukan lagi sekadar persoalan leasing, melainkan bentuk nyata kejahatan jalanan yang mengancam rasa aman masyarakat.

Firmansyah yang akrab disapa Bang Pray menantang Kapolsek Citeureup untuk turun langsung memberantas praktik ilegal ini. Menurutnya, sikap tegas polisi akan menjadi ujian kepercayaan publik. PERCiK menyerukan agar sweeping dan razia rutin digelar demi memastikan Citeureup benar-benar bebas dari ancaman penagih utang ilegal. Keamanan masyarakat, kata Firmansyah, jauh lebih penting ketimbang memberi ruang bagi oknum yang bertindak di luar hukum. Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait desakan tersebut. Setiap tindakan harus dilakukan dengan aturan yang berlaku sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Rasa aman warga Citeureup harus dijaga tanpa memberi kesempatan bagi praktik ilegal dan premanisme.

Source link