Waka Baleg DPR: RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Menghambat Investasi

by

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat tidak akan mengganggu iklim investasi. RUU tersebut akan disusun dengan baik, untuk melindungi masyarakat dan tidak merugikan para investor. Meskipun menimbulkan pro dan kontra, RUU Masyarakat Hukum Adat belum dibahas dan disahkan. Ada kekhawatiran akan kemungkinan hambatan investasi akibat RUU tersebut, namun pihak berupaya agar RUU dapat diterima oleh semua pihak tanpa merugikan investasi.

Dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI, Iman menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan formula moderat dalam menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat, agar tidak menyulitkan pemerintah, memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, dan membuat para investor merasa aman berinvestasi di Indonesia. Baleg DPR RI sedang berupaya untuk menyusun RUU tersebut dengan Fraksi PKB dan Badan Keahlian DPR RI menyusun naskah akademik (NA) sebagai landasan pembuatan RUU. Baleg juga mendengarkan masukan dari berbagai pihak masyarakat dan berencana untuk melakukan kunjungan ke luar negeri, seperti Brasil, yang memiliki hutan adat dan masyarakat hukum adat yang masih bertahan.

Iman menekankan pentingnya dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk pembahasan dan pemutusan RUU Masyarakat Hukum Adat. Fraksi PKB DPR RI akan berusaha keras untuk memastikan RUU tersebut dapat dibahas dan disahkan, meskipun menghadapi berbagai kendala. Mereka percaya bahwa pengesahan RUU ini adalah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum serta mewujudkan keadilan sosial yang sejati bagi masyarakat adat.

Source link