Sebuah perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020 menyita perhatian. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka A, yang merupakan Direktur Operasional (Dirops) PT Kace Berkah Alam (KBA), pada hari Kamis, 25 September 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa penahanan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan tersebut selama rentang waktu tersebut.
Pemeriksaan persidangan atas kasus tersebut juga telah dimulai, dengan para terdakwa yang terlibat, antara lain Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS tahun 2016-2020, Kuasa Direktur CV Al Ghozan, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB), dan Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul (GBU). Tersangka A, selaku Direktur Operasional PT KBA, diduga terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh Tim Penyidik.
Tersangka A kemudian langsung ditahan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Pasal yang disangkakan kepadanya dapat menjeratnya dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, dengan pertimbangan kekhawatiran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kasus ini menyeret beberapa nama lainnya, yang juga diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara hingga sebanyak Rp21 miliar.
Melalui analisis yang mendalam, dapat ditarik kesimpulan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pelanggaran hukum yang berujung pada kerugian negara yang signifikan. Berbagai prosedur dan regulasi yang seharusnya diikuti dalam menjalankan bisnis perusahaan daerah telah diabaikan, dan tindakan korupsi serta penyalahgunaan wewenang telah mengakibatkan kerugian keuangan yang cukup besar. Dengan demikian, keberadaan Tim Penyidik dan Tim Jaksa dalam mengusut kasus ini menjadi penting untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam dunia bisnis.





