Kejati Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi DBON: Update Terbaru

by -8 Views

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan AHK, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup terkait keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari, karena dianggap memiliki potensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan keduanya selama proses pemberian dan pengelolaan dana hibah dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kejati Kaltim, di bawah kepemimpinan Assoc Prof Dr Supardi SH MH, menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim. Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan upaya paksa pada Senin (26/5/2025).

Source link