Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Penetapan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025, yang merupakan revisi kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU. Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025, dengan salinannya diterbitkan oleh Sekretariat Negara pada Kamis (18/9). Penunjukan Yusril sebagai ketua komite sesuai dengan jabatannya sebagai Menko Kumham Imipas, dan restrukturisasi keanggotaan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan praktik pencucian uang yang semakin kompleks.
Dalam susunan baru, Yusril akan memimpin komite, dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bertugas sebagai sekretaris merangkap anggota. Komite TPPU kini melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, OJK, Kejaksaan Agung, Polri, BIN, dan BNN. Dari jajaran kementerian tersebut, terdapat Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Menteri Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan yang terlibat dalam struktur komite.
Selain itu, pasal 32A Perpres tersebut menegaskan bahwa mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan diatur dalam pedoman resmi yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap adanya koordinasi yang lebih solid antarinstansi dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang, serta menjaga integritas sistem keuangan nasional melalui sinergi kebijakan antara regulator, penegak hukum, dan lembaga keuangan.