Pembahasan RUU KUHAP Dipercepat Oleh Komisi III DPR

by -9 Views

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ke berbagai daerah dilakukan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Sari, hal ini penting agar pelaksanaan KUHP yang baru pada 2 Januari 2026 memiliki dasar hukum acara yang kuat. Komisi III saat ini tengah mempertimbangkan RUU KUHAP sebagai langkah evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Sari menyambut baik kontribusi aparat penegak hukum dalam memberikan masukan. Dia menekankan bahwa perbedaan pandangan yang muncul menjadi sumber diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR RI. Diskusi yang berlangsung di Jambi dianggap sangat bermakna dan sebagai titik awal untuk pembahasan serius di Komisi III. Selain itu, apresiasi juga diberikan terhadap keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan terkait RUU KUHAP.

Source link