Kritik Anggota DPR PDIP terhadap KPU tentang Dokumen Capres

by -13 Views

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi informasi terkait dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Deddy, sebagai calon pejabat publik, pasangan capres-cawapres seharusnya transparan kepada masyarakat. Ia percaya bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui dokumen-dokumen penting guna memastikan kredibilitas calon.

Deddy menolak alasan KPU yang mengklaim bahwa dokumen seperti ijazah, KTP, dan hasil tes medis termasuk data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Baginya, ketika seseorang mencalonkan diri sebagai pejabat publik, batas privasi seharusnya lebih longgar. Menurutnya, semua pejabat publik yang dipilih oleh rakyat harus transparan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

Meskipun begitu, Deddy mengakui bahwa ada pengecualian untuk data-data tertentu seperti harta kekayaan yang telah diatur melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, ia tetap yakin bahwa dokumen pendidikan maupun administrasi dasar seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.

Di sisi lain, KPU merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres yang tidak boleh dipublikasikan. Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, di mana akses terhadap data pribadi hanya dapat diberikan dengan izin pemiliknya.

Kebijakan ini menimbulkan perdebatan antara hak publik untuk mengetahui informasi dan perlindungan data pribadi para kandidat. Dalam konteks ini, Deddy mengutuk kebijakan KPU yang dianggap membatasi akses informasi yang seharusnya transparan dalam konteks pemilihan umum.

Source link