Gubernur Kaltim Digugat Warga, Tagihan Hutang KPC Dalam Perhatian

by -12 Views

Babak baru perjuangan Faisal dan rekan sebagai perwakilan warga Kaltim dan masyarakat Kaltim untuk menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280 Milyar dari PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources akan segera dimulai. Langkah ini ditandai dengan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda oleh Achyar Rasyidi, salah satu rekan Faisal. Sidang pertama untuk gugatan ini dijadwalkan pada tanggal 24 September 2025 dengan nomor perkara 189/Pdt.G/2025/PN Smr.

Para penggugat, yaitu Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasyidi yang merupakan advokat, menggugat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Bumi Resources Tbk. Gugatan ini menuntut agar Gubernur dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menagih piutang Pemerintah Provinsi Kaltim sejumlah Rp280 Milyar berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/K.800/2015.

Sebelumnya, upaya somasi telah dilakukan namun tidak mendapatkan respons dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Oleh karena itu, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan ini berkaitan dengan SK Gubernur Nomor 900/K.800/2015 yang menghapus bersyarat piutang PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kaltim.

Faisal menjelaskan bahwa walaupun terdapat penghapusan bersyarat dalam SK Gubernur tersebut, hak tagih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources tetap ada secara hukum. Hal ini diperkuat dengan ketentuan agar piutang dicatat secara ekstra komptabel. Klausul tersebut menjadi bukti hukum utama yang menunjukkan hak tagih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap utuh secara hukum.

Source link