Pada tanggal 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 542/Pid.Sus/2025/PN Smr. Majelis Hakim yang terdiri dari Nyoto Hindaryanto SH, Jemmy Tanjung Utama SH MH, dan Marjani Eldiarti SH menyatakan bahwa Bayu Arizona telah melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Akibatnya, Bayu Arizona dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar. Selain itu, barang bukti berupa narkotika dan handphone yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut juga disita dan dirampas.
Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum adalah 13 tahun penjara, hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara untuk Bayu Arizona berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Bayu Arizona ditangkap setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Samarinda pada 1 Mei 2025. Kronologis penangkapannya mengungkap bahwa Bayu Arizona menerima perintah dari rekan-rekannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjual narkotika jenis sabu.
Setelah menjalani proses persidangan, Terdakwa Bayu Arizona akhirnya menerima putusan tersebut dengan didampingi oleh Penasihat Hukum. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan ini mengingatkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindak pidana narkotika golongan I, yang dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang. Hukuman yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat dan menyalahi hukum yang berlaku.