Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 yang disusun oleh pemerintah. DPD RI telah menyelenggarakan Sidang Paripurna Luar Biasa dan menyerahkan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2026 kepada DPR dan Pemerintah. Sultan menyatakan bahwa DPD RI telah mengkaji Nota APBN 2026 dengan seksama, mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran.
Meskipun demikian, Sultan mengungkapkan bahwa DPD RI menerima banyak masukan, permintaan, dan aspirasi mengenai pengurangan alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026. Sultan menekankan perlunya mengembalikan porsi alokasi Dana TKD yang telah dikoreksi sebelum disahkan pada tanggal 23 September mendatang. Ia menyatakan bahwa pemangkasan alokasi TKD dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar di daerah.
Sultan juga mengingatkan bahwa tanpa alokasi TKD yang memadai, kepala daerah mungkin akan mengambil kebijakan berisiko dalam mencari alternatif pemasukan daerah, yang berpotensi menimbulkan eskalasi sosial ekonomi di daerah. DPD RI secara kelembagaan menghargai dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah dalam RAPBN 2026, namun tetap berharap agar Menteri Keuangan akan meninjau ulang alokasi TKD dalam Rancangan APBN 2026.
Dalam nota pertimbangannya, DPD RI menegaskan dukungannya terhadap RAPBN TA 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung target pembangunan nasional. DPD RI juga mencatat bahwa penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN TA 2026 akan berdampak negatif terhadap kemampuan daerah dalam layanan dasar.