Terpidana Pengguna Surat Palsu: Peninjauan Kembali Kasusnya

by -6 Views

Sidang peninjauan kembali terpidana Rahol Suti Yaman di PN Samarinda menghebohkan ruang sidang pada Senin pagi. Rahol, yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas penggunaan surat palsu, mencoba mengubah nasibnya melalui jalur PK setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi. Uniknya, Rahol langsung mengajukan PK tanpa melalui kasasi, didampingi oleh kuasa hukumnya Roszi Krisandi SH dan Pamela Pramedia SH.

Sidang PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH. Dalam persidangan, majelis hakim hanya memeriksa berkas permohonan PK dan tanggapan JPU, tanpa ada pembacaan berkas.

Kuasa Hukum Rahol menegaskan bahwa alasan PK diajukan bukan karena bukti baru, melainkan karena kehilafan hakim dalam menilai perkara. Mereka menyatakan bahwa tanah milik Rahol bukanlah tanah yang sama dengan milik Heryono Atmaja, dan surat palsu yang dianggap Rahol bukanlah hasil karyanya melainkan kakaknya Abdullah. Namun, kubu Heryono menilai bahwa dalil PK Rahol cenderung manipulatif, dan menyoroti adanya tumpang tindih ganti rugi atas lahan yang sama.

Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan bahwa permohonan PK Rahol tidak memiliki dasar yang kuat. Setelah sidang di PN Samarinda, berkas akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk keputusan akhir. Kasus sengketa tanah antara Rahol dan Heryono kembali menjadi sorotan publik, memberikan penekanan bahwa persoalan tanah merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan aspek keadilan yang mendalam.

Source link