RUU Kawasan Industri menjadi salah satu RUU yang diprioritaskan oleh DPR RI dan diharapkan selesai tahun 2025 bersama dengan RUU lainnya seperti RUU Kadin Indonesia, Perampasan Aset, dan RUU Perindustrian. Firman Soebagyo, anggota Baleg DPR RI, mengungkapkan apresiasinya terhadap hal ini, serta berharap RUU tersebut dapat meningkatkan daya saing industri nasional dan pengembangan kawasan industri di Indonesia. Firman menekankan pentingnya RUU Kawasan Industri sebagai pembentuk kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak. RUU ini diharapkan dapat menggerakkan transformasi industri Indonesia menuju industri hijau dan berbasis teknologi, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional. RUU Perindustrian juga dianggap dapat mengatur industri secara komprehensif, meningkatkan peran kawasan industri dalam ekonomi nasional, dan mendukung kebijakan HGBT untuk meningkatkan efisiensi operasional. Dengan demikian, kedua RUU ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing industri nasional dan pengembangan kawasan industri di Indonesia.
Instrumen RUU Kawasan Industri: Meningkatkan Daya Saing Industri
