Pertanyaan TB Hasanuddin Tentang Kewenangan TNI: Kasus Ferry Irwandi

by -1 Views

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta penjelasan terbuka dari Mabes TNI mengenai langkah hukum yang diambil terhadap pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, yang juga seorang pegiat media sosial. Ia mencurigai dasar hukum yang digunakan oleh TNI untuk menilai aktivitas Ferry sebagai ancaman terhadap pertahanan siber. Menurut Hasanuddin, perlu dijelaskan dengan jelas oleh Mabes TNI atau Dansatsiber mengenai tindakan yang sebenarnya dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengganggu atau mengancam pertahanan siber di Kemenhan maupun TNI.

Hasanuddin juga menyinggung Undang-Undang ITE, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana jika ditujukan kepada lembaga atau institusi. Menurut MK, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A hanya berlaku untuk individu, bukan badan hukum, korporasi, profesi, atau jabatan tertentu. Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014 menegaskan bahwa kewenangan pertahanan siber TNI dan Kemenhan hanya terbatas pada lingkup internal mereka, bukan di luar itu.

Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring telah menemukan indikasi tindak pidana dari aktivitas daring Ferry Irwandi. Temuan ini diungkap saat Juinta mengunjungi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9). Meskipun demikian, Juinta enggan merincikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud dan menyatakan bahwa penjelasan detail akan lebih tepat diserahkan kepada penyidik jika kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan.

Juinta juga mencoba menghubungi Ferry Irwandi namun tidak mendapat respons. Tindakan yang dilakukan Ferry Irwandi, dalam kasus ini, memunculkan pertanyaan serius tentang batasan hukum dalam kasus aktivitas daring dan peran serta TNI dalam mengatasi ancaman pertahanan siber.

Source link