KPK Diminta Ungkap Dugaan Mark Up Proyek Smart Classroom Rp17,2 M di Kota Tegal

by -3 Views

Proyek Smart Classroom di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal dengan anggaran Rp17,28 miliar sedang mengundang perhatian. Center For Budget Analisis (CBA) mengajukan permintaan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan mark up dalam pengadaan 72 unit Interactive Flat Panel (IFP). Menurut CBA, harga yang ditetapkan terlalu tinggi, Rp207 juta per unit, sementara harga di laman resmi PaDi UMKM Indonesia hanya sekitar Rp141,5 juta per unit. Potensi kerugian negara akibat dugaan mark up ini sangat besar, dan CBA mendesak KPK untuk turun tangan segera. Proyek Smart Classroom ini belum dieksekusi dan pemenang lelang belum diumumkan, yang menurut Uchok salah satunya disebabkan oleh tarik ulur pembagian fee proyek. KPK diminta untuk memanggil Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dan Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Tegal, Singgih, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembagian fee proyek. Kasus ini diprediksi akan terus berkembang jika KPK melakukan penyelidikan mendalam terkait proyek senilai miliaran rupiah tersebut.

Source link