Wamenkop Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa alokasi dana sebesar Rp16 triliun untuk pembiayaan tahap awal operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025. PMK ini memungkinkan Himbara untuk mencairkan plafon yang diberikan kepada Kopdes Merah Putih. Selain itu, masalah pembiayaan dari Himbara telah memasuki tahap operasional dengan manual book tata cara pencairan pinjaman dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Seluruh proses terkait apotek dan klinik desa, serta kerjasama distribusi barang untuk koperasi dengan ID Food, Bulog, dan pihak swasta juga telah rampung.
Wamenkop menegaskan bahwa dalam minggu ini masalah Juklak dari kementerian/lembaga terkait operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diselesaikan. Hal ini memungkinkan Kopdes Merah Putih dapat segera beroperasi pada minggu depan. Sedangkan terkait dengan OSS Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Wamenkop menyebut bahwa telah ada kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Dalam Rapat Koordinasi, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran investasi sebesar Rp16 triliun telah disiapkan untuk operasional Kopdes Merah Putih pada tahun 2025. Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) untuk menyediakan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih. Jangka waktu pinjaman paling lama enam tahun dengan imbal hasil Dana Investasi Pemerintah sebesar 2% pertahun dari dana yang disalurkan OIP.