Partai Golkar optimistis pemerintah akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan menjalankan putusan MK sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Putusan tersebut berdasarkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh memegang jabatan rangkap, sejalan dengan aturan bagi menteri.
MK juga memerintahkan agar fasilitas dan hak wakil menteri dipenuhi secara proporsional sesuai kedudukannya. Dengan adanya tenggat waktu dua tahun, pemerintah diharapkan menyesuaikan struktur kelembagaan kementerian agar sejalan dengan putusan MK tersebut. Pemerintah memiliki masa transisi untuk penyesuaian sebelum larangan rangkap jabatan wamen diberlakukan penuh. Perkara ini diadukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi daring, Didi Supandi, dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Putusan MK dinyatakan langsung dalam sidang di Gedung MK, dengan MK menegaskan kedudukan wakil menteri setara dengan menteri sebagai pejabat negara. Putusan ini juga mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Partai Golkar yakin pemerintah akan menghormati putusan MK dan menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.