Enam Terdakwa Narkotika Divonis 11 Tahun Penjara: Analisis Kasus Terbaru

by -35 Views

Enam terdakwa dalam perkara Narkotika jenis Sabu akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam putusan tersebut, mereka terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa bervariasi, mulai dari pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar hingga pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 Milyar. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut agar para terdakwa dihukum sesuai dengan dakwaan pertama, yang melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa para terdakwa terlibat dalam transaksi Narkotika jenis Sabu dengan jumlah yang signifikan. Mereka melakukan transaksi di berbagai lokasi, dari Samarinda hingga Balikpapan. Penangkapan dilakukan oleh anggota BNNP Kalimantan Timur setelah melakukan pengawasan yang intensif terhadap aktivitas para terdakwa.

Meskipun putusan akhir telah dijatuhkan, pertanyaan terkait bagaimana Sang Kurir berhasil melewati pemeriksaan di Bandara Surabaya dan berhasil mengantarkan Sabu 2Kg ke Bandara Balikpapan tetap menjadi misteri. Menyoroti kasus ini penting agar dapat merespons tantangan yang kompleks terkait peredaran Narkotika di Indonesia.

Source link