Unit Jatanras Polresta Samarinda Menangkap Terduga Pelaku Pencurian

by -30 Views

Tersangka MRAS ditahan di Polresta Samarinda setelah berhasil dibekuk Unit Jatanras Polresta Samarinda dalam kasus tindak pidana pencurian di Kota Samarinda. Kasus ini terjadi di sebuah toko ketika pelaku mengambil kesempatan saat korban sedang beristirahat. Pelaku berhasil membawa kabur sebuah tas hitam yang berisi uang tunai, KTP, dan Kartu BPJS, menyebabkan kerugian sekitar Rp3 Juta. Setelah menerima laporan, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MRAS di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan aksesoris tas hitam. Tersangka kini menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 Juta. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menegaskan kesigapan Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal.

Source link