Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengkritisi kelambanan DPR dalam menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Menurutnya, proses legislasi di parlemen seringkali memakan waktu yang lama karena adanya kesalahan dalam mekanisme yang diterapkan. Menurut Saldi, proses pembahasan RUU seharusnya melibatkan presiden dan DPR secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan konstitusi. Namun, hal ini belum berjalan secara efektif dan sesuai hingga saat ini.
Saldi menjelaskan bahwa seharusnya DPR menyelesaikan draf internal RUU secara menyeluruh sebelum dibahas dengan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, semua fraksi DPR langsung berkomunikasi dengan eksekutif, yang justru memperlambat proses pembahasan RUU. Menurutnya, jika mekanisme ini diperbaiki, pembahasan undang-undang dapat dilakukan secara lebih singkat. Selesaikan terlebih dahulu di internal DPR, baru kemudian bersama-sama membahas dengan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi legislasi.
Dalam sidang yang berlangsung saat ini, DPR sedang mengkaji sejumlah RUU penting, termasuk revisi UU Haji dan Umrah, UU Hak Cipta, serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Saldi berharap agar pembahasan RUU bisa dilakukan dengan lebih efisien dan cepat untuk meningkatkan kinerja legislatif yang lebih baik dan responsif.