Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, tengah menyelidiki kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menyebabkan kematian sejumlah orang. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak untuk mengungkap akar penyebab tragedi ini.
Menurut Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, saksi yang diperiksa meliputi berbagai latar belakang, termasuk pekerja di lokasi kejadian, pemilik lahan yang diduga terlibat, penyandang dana, pihak Pertamina, dan keluarga korban. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal tersebut.
Ledakan yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, mengakibatkan kebakaran hebat dan menimbulkan korban jiwa. Sejumlah orang mengalami luka bakar serius, dan hingga saat itu, empat orang telah meninggal dunia akibat insiden tersebut. Polres Blora telah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam kegiatan pengeboran minyak ilegal tersebut.
Aktivitas pengeboran ilegal tidak hanya melanggar hukum tapi juga membahayakan keselamatan warga serta dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) juga telah memberikan bantuan senilai Rp180 juta untuk korban kebakaran sumur minyak di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora sebagai langkah membantu korban dalam menghadapi dampak tragedi tersebut.





