Pekerja Cikarang Magang 9 Tahun Tanpa BPJS: Wamenaker Murka

by -37 Views

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan menemukan praktik magang yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Dalam sidak tersebut, Noel menemukan pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian status kerja yang jelas. Noel menilai bahwa praktik ini melanggar regulasi yang seharusnya membatasi waktu program magang. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen untuk mengakhiri praktik magang berkepanjangan tersebut.

Noel menekankan pentingnya melindungi hak-hak pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan hak-hak pekerja dan memberikan perlindungan yang sesuai. Pihak manajemen PT Global Dimensi Metalindo telah mengakui kekeliruan dalam mengelola status pekerja dan berjanji untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah.

Noel juga menyoroti bahwa situasi serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, tetapi juga di banyak daerah di Indonesia. Ia meminta semua perusahaan di seluruh wilayah hukum Indonesia untuk tidak lagi mengabaikan hak-hak pekerja. Sistem magang yang berlangsung tanpa kepastian kerja hanya akan berujung pada eksploitasi pekerja. Noel menegaskan perlunya tindakan tegas dari semua pemangku kepentingan, baik perusahaan maupun pemerintah daerah, untuk menindak pelanggaran ketenagakerjaan. Hak pekerja harus dihormati di seluruh wilayah Indonesia.

Source link