Hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025, kebijakan ganjil-genap di Jakarta tetap ditegakkan meski sedang berlangsung Sidang Tahunan MPR 2025 di Kompleks MPR/DPR. Komisaris Polisi Robby Hefadus dari Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih berlaku dan Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Kewenangan penerapan ganjil-genap adalah milik Pemerintah Provinsi Jakarta, bukan Polisi, namun pihak kepolisian akan tetap menjalankan tugasnya sesuai koordinasi. Informasi terbaru dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyatakan bahwa kebijakan ganjil-genap masih berlaku hingga saat ini.
Namun, kebijakan ganjil-genap tidak akan berlaku pada hari Senin, 18 Agustus 2025, karena masuk dalam cuti bersama atau hari libur nasional. Hal ini dikonfirmasi melalui postingan resmi akun Instagram @dishubdkijakarta. Pada tanggal tersebut, mobil dengan nomor polisi ganjil dapat beroperasi di Jakarta tanpa khawatir terkena tilang. Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta telah ditunda, sesuai informasi dari akun resmi tersebut pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Pada sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti peningkatan kasus HIV yang mengarah kepada kelompok usia anak dan remaja di Provinsi Jawa Barat. Beliau mendesak Pemerintah untuk segera mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk mengatasi peningkatan drastis kasus HIV ini.