Lima Terdakwa Narkotika Dihukum Penjara Seumur Hidup: Kasus Terbaru

by -24 Views

Pada hari Selasa, lima terdakwa dalam perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Kelima terdakwa, yaitu Suleman, Gabriel Wadhi, Syamsir, Sulaiman, dan Zulkifli, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim. Putusan ini berdasarkan bukti yang dihadirkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana terkait narkotika. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan pidana mati terhadap terdakwa. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada setiap terdakwa.

Para terdakwa dalam perkara ini didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait dengan penjualan narkotika golongan I jenis Sabu. Mereka diduga melakukan tindakan ini dengan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun putusan sudah dijatuhkan, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih menimbang-nimbang keputusan tersebut. Kasus ini bermula dari percobaan penjualan narkotika oleh terdakwa Suleman yang kemudian melibatkan terdakwa lainnya untuk membantu dalam proses pengiriman barang tersebut.

Pada akhirnya, para terdakwa ditangkap oleh Tim Gabungan BNN RI dan BNNP Kaltim saat berada di Perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Selama penangkapan, berhasil ditemukan barang bukti narkotika seberat total 25.313 gram. Selain itu, terdakwa Suleman bersama dengan terdakwa lainnya berhasil ditangkap dalam perjalanan mereka menuju Sulawesi Barat untuk mengantarkan barang haram tersebut. Kasus ini menjadikan mereka dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Source link