Denda Majelis KPPU terhadap Perusahaan Australia Rp5 Milyar.

by -117 Views

Sidang putusan Majelis KPPU dalam perkara nomor 19/KPPU-M/2024 yang dipimpin oleh Hilman Pujana bersama anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza berlangsung di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada hari Senin (11/8/2025). Perkara ini terkait dengan dugaan pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty Ltd oleh Louis Dreyfus Company (LDC) Melbourne Holdings Pty Ltd pada tahun 2022.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam Siaran Pers Nomor 059/KPPU-PR/VIII/2025, terlapor dalam perkara ini adalah Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty Ltd. Majelis Komisi KPPU dalam putusannya menyatakan bahwa terlapor terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Sebagai konsekuensi, terlapor dihukum membayar denda sebesar Rp5 Miliar yang harus disetor ke Kas Negara. Selain itu, terlapor juga diminta untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta melaksanakan amar putusan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

LDC, perusahaan perdagangan global dan pemroses produk pertanian, telah membeli saham mayoritas di Emerald Grain Pty Ltd. Namun, LDC dianggap terlambat dalam melakukan notifikasi kepada KPPU terkait pengambilalihan saham ini, yang seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 9 Desember 2022 tetapi baru diterima pada tanggal tersebut. Sehingga, KPPU menyimpulkan bahwa LDC terlambat 9 hari kerja dalam melaksanakan notifikasi.

Source link