Peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) di Kota Samarinda masih terjadi meski kepolisian terus berupaya memberantasnya. Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial RAM (22) di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21:00 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo SH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu di sekitar Tempat Kejadian Perkara. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mencurigakan. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Setelah dilakukan interogasi singkat di Polsek Samarinda Kota, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus kecil plastik klip Sabu dengan berat total 3,03 gram. Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Samarinda Kota dan akan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aksi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah Samarinda.