Implementasi Putusan MK: Rapat Tripartit Bawaslu, KPU, dan DKPP

by -23 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan rapat tripartit dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu. Pertemuan ini tidak membahas teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, tetapi lebih fokus pada tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan MK 104 menegaskan bahwa hasil ajudikasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pilkada bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dibatalkan oleh KPU. Keberadaan DKPP dalam forum tripartit dianggap penting untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan dengan efektif. KPU diharapkan menjalankan putusan tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Keberadaan tripartit ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar implementasi putusan MK dapat berjalan lancar.

Source link