Eddy Soeparno Dorong Regulasi Energi Terbarukan & Ketenagalistrikan

by -25 Views

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan payung hukum di bidang energi baru terbarukan (EBET) dan ketenagalistrikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat transisi energi nasional. Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam kunjungannya bertemu dengan Institute for Essential Services Reform (IESR) di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Eddy menekankan perlunya regulasi yang jelas dan komprehensif untuk sektor energi terbarukan dan kelistrikan. Saat ini, fokus kebijakan terpusat pada pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, yang bertujuan menambah kapasitas pembangkit sebesar 70 gigawatt dalam satu dekade. Menurut Eddy, target tersebut bukan hanya besar dan rumit, tetapi juga mendesak untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Eddy, yang juga merupakan anggota Komisi VII DPR dari PAN, menyatakan perlunya skema investasi yang menarik bagi minat swasta, termasuk kebijakan harga beli listrik yang kompetitif untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan. Peningkatan jaringan distribusi listrik dan infrastruktur pendukungnya juga dianggap penting mengingat tingkat pengembalian modal di sektor ini masih rendah.

Dalam konteks ini, Eddy menekankan peran MPR sebagai akselerator, integrator, dan fasilitator untuk memfasilitasi kerjasama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mengatasi hambatan transisi energi. Kolaborasi dan komunikasi dianggap sebagai kunci keberhasilan dalam menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

CEO IESR, Fabby Tumiwa, menyerahkan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan dan RUU Ketenagalistrikan kepada Eddy. Ia berharap rekomendasi ini dapat menjadi panduan dalam pembahasan di DPR dan MPR. Eddy mengapresiasi kontribusi IESR dan berjanji akan mendiskusikan usulan tersebut dalam pembahasan RUU EBET dan revisi UU Ketenagalistrikan.

Source link