Tim TABUR Amankan DPO Ketujuh: Kejati Sumsel Berhasil!

by -26 Views

Petugas Kejaksaan bersama Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menggiring Terpidana Jhoni Engglani. Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu, DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, diamankan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Kepala Kejati Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR: PR-32/L.6.2/Kph.2/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Terpidana Jhoni Engglani diamankan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sumsel, Sabtu (9/8/2025) sekira Pukul 18:05 WIB.

Menurut pernyataan Kajati Sumsel, ini adalah DPO Ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025. Para DPO yang masih buron diharapkan segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan. Terpidana Jhoni Engglani masuk DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2021 atas kasus Lakalantas, melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 Juta oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. Kronologi pengamanan DPO Jhoni Engglani dimulai ketika Tim Tabur Kejati Sumsel mendapat informasi bahwa Jhoni Engglani sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru ke Jakarta Utara. Setelah penyeberangan dari Merak ke Bakauheni, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO tersebut di Kota Palembang.

Setelah diamankan, Jhoni Engglani langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir demi proses hukum lebih lanjut. Semua kegiatan penangkapan dan penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Source link