Ripple telah resmi memperoleh persetujuan regulasi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) untuk menghadirkan layanan pembayaran kripto lintas batas di Uni Emirat Arab (UEA). Pengumuman ini datang setelah hampir enam bulan sejak Ripple mengumumkan penerimaan persetujuan prinsip lisensi DFSA. Dengan lisensi ini, Ripple dapat beroperasi di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC), zona ekonomi bebas UEA dengan kebijakan pajak dan kerangka regulasi sendiri. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, Ripple telah menyatakan upaya mereka untuk mendapatkan lisensi dari DFSA guna meluncurkan infrastruktur aset digitalnya di UEA. Lisensi ini memungkinkan Ripple untuk menyediakan solusi pembayaran berbasis blockchain global kepada bisnis di UEA dan melayani lembaga keuangan yang mencari mitra untuk menggunakan aset digital dalam aplikasi dunia nyata.
Menanggapi persetujuan tersebut, CEO Ripple Brad Garlinghouse menyatakan bahwa industri kripto saat ini mengalami pertumbuhan yang signifikan, didorong oleh kejelasan regulasi global dan adopsi institusional yang meningkat. Ripple juga mencatat peningkatan permintaan untuk pembayaran lintas batas di seluruh Timur Tengah, tidak hanya dari perusahaan kripto tetapi juga dari lembaga keuangan tradisional. Dengan status sebagai penyedia pembayaran pertama yang mendukung blockchain di zona bebas DIFC, Ripple menunjukkan komitmennya untuk memperluas jangkauan layanannya di wilayah tersebut. CEO DIFC Arif Amiri pun memberikan apresiasi atas langkah ini.