Enam terdakwa dalam perkara Narkotika jenis Sabu seberat 1Kg mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda. Tuntutan tersebut menuntut agar para terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 Milyar. Tuntutan tersebut didasari atas pelanggaran Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU, para terdakwa melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Februari 2025 di Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Samarinda, Kalimantan Timur. Berawal dari kontak antara terdakwa yang berujung pada transaksi penjualan Narkotika jenis Sabu seberat 2Kg dengan harga Rp500 Juta per Kg.
Ketika Sabu tersebut tiba di Bandara Balikpapan, para terdakwa membawanya ke Samarinda dan mendistribusikannya. Terdakwa Roni Irawan kemudian menyerahkan sebagian Sabu kepada Terdakwa Muhammad Abduh dan menyimpan sisanya di rumah temannya. Transaksi tersebut diketahui oleh pihak BNNP Kaltim, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap beberapa terdakwa di lokasi yang berbeda.
Selain tuntutan dari JPU, para terdakwa juga diwakili oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. Mereka akan menjawab tuntutan tersebut dengan menyampaikan pledoi secara tertulis dalam sidang selanjutnya. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada tanggal 12 Agustus 2025.