Kasus Dugaan Penyimpangan Dana CSR BI: Kontroversi antara Komisi XI DPR

by

Isu penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) mencuat dan mulai mengarah pada anggota Komisi XI DPR. Dugaan keterlibatan ini muncul setelah tersangka Satori, yang juga merupakan anggota Komisi XI, mengungkap dalam pemeriksaan KPK bahwa sebagian besar koleganya menerima dana tersebut. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Melchias Markus Mekeng, anggota DPR dari Fraksi Golkar yang juga duduk di Komisi XI. Menurut Mekeng, mekanisme penyaluran dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melibatkan anggota DPR secara langsung.

Mekeng menjelaskan bahwa anggaran CSR disalurkan langsung kepada pihak yang mengajukan, seperti rumah ibadah, gereja, masjid, atau pelaku UMKM. Anggota DPR hanya berperan dalam menyampaikan kebutuhan bantuan fasilitas publik kepada BI atau OJK. Jika disetujui, dana CSR akan langsung dikirim kepada penerima manfaat tanpa melalui tangan anggota dewan. Mekeng menegaskan bahwa tidak ada anggota yang memegang anggaran tersebut.

Terkait dengan tuduhan Satori, Mekeng menyarankan agar semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada KPK. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana CSR memang langsung ke penerima manfaat dan bahwa KPK akan menelusuri tindakan tersangka. Dalam hal ini, Mekeng menilai penting bagi semua pihak untuk mematuhi proses hukum dan memberikan kerjasama penuh kepada lembaga yang berwenang.

Source link