Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, menyatakan bahwa proses koordinasi antar kementerian telah selesai. Saat ini tinggal menunggu penyelesaian administratif sebelum SKB tersebut diumumkan resmi kepada publik. Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, telah mengungkapkan bahwa 18 Agustus 2025 direncanakan sebagai hari libur tambahan nasional karena 17 Agustus jatuh pada hari Minggu.
Dengan diterbitkannya SKB terbaru ini, masyarakat dapat merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dengan lebih luas dan bermakna. Selain itu, SKB ini akan memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk merayakan peringatan kemerdekaan secara lebih menyeluruh.





