Pentingnya Pemberian Abolisi-Amnesti dalam Memerangi Korupsi

by -32 Views

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto bukanlah tindakan pembiaran terhadap praktik korupsi. Sebaliknya, Prasetyo Hadi melihat langkah Presiden dalam kedua kasus tersebut sebagai upaya untuk meredakan kegaduhan politik yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan masyarakat. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menggunakan haknya dengan penuh pertimbangan terhadap nuansa politik yang mendominasi kasus-kasus tersebut.

Prasetyo Hadi juga menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak konstitusional Presiden dan perlu dilakukan dengan memperhatikan kepentingan persatuan bangsa. Menurutnya, stabilitas nasional dapat terbentuk melalui persatuan yang solid, seperti halnya tim sepak bola yang membutuhkan kerja sama dan kolaborasi untuk mencapai kemenangan. Prasetyo Hadi juga menyoroti pentingnya fokus pada isu-isu krusial seperti ketahanan pangan, pengentasan kelaparan, dan kemiskinan yang harus menjadi prioritas bersama dalam pembangunan negara.

Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti dilakukan demi tercapainya rekonsiliasi dan persatuan. DPR RI sendiri telah memberikan persetujuan terkait permohonan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Dalam hal ini, terpidana Tom Lembong divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan atas kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan terkait kasus dugaan suap.

Dengan demikian, langkah Presiden dalam memberikan abolisi dan amnesti perlu dipahami sebagai upaya menjaga persatuan dan stabilitas nasional, serta mendukung proses rekonsiliasi di tengah masyarakat Indonesia.(iParam)

Source link