Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdul Aziz, mengeluarkan desakan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan program pendidikan gratis di sekolah swasta tanpa menunggu penyahlanan Peraturan Daerah terkait. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut harus dimulai paling lambat tahun 2026. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Internal Panitia Khusus (Pansus) Raperda Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membahas regulasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan di wilayah ibu kota pada tanggal 1 Agustus 2025. Abdul Aziz menyoroti janji Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang telah memicu harapan masyarakat terkait penggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta.
Aziz menegaskan bahwa pernyataan Gubernur harus diikuti dengan tindakan nyata untuk memenuhi ekspektasi masyarakat. Dia juga mengusulkan agar langkah awal program pendidikan gratis ini dapat dimulai tanpa menunggu persetujuan Raperda, dan menekankan bahwa Peraturan Gubernur sudah cukup sebagai dasar hukum sementara untuk mempercepat implementasi program tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan uji coba program sekolah swasta tanpa biaya bagi 40 institusi pendidikan swasta dari tingkat SD hingga SMK sejak Juli 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada siswa dari keluarga berpenghasilan rendah dan pemegang bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kalangan, tanpa memandang status ekonomi keluarga, bisa menikmati akses ke pendidikan berkualitas. Dengan demikian, implementasi program pendidikan gratis di sekolah swasta diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih merata kepada masyarakat.