Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Nyata Pemerintah dalam Meningkatkan Keadilan

by -25 Views

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong adalah hak prerogatif yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Muzani meyakini bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang sebelum diambil. Ia pun mengajak semua pihak untuk menyambut keputusan Presiden dengan sikap positif, melihatnya sebagai langkah untuk membangun kebersamaan dan memperkuat persatuan bangsa.

Amnesti adalah penghapusan hukuman atas tindak pidana tertentu, sementara abolisi adalah peniadaan proses hukum atas suatu tindak pidana, hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara. Dengan abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan dan dakwaan terhadapnya tidak berlaku lagi. Sedangkan amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto berarti seluruh konsekuensi hukum pidana terhadapnya dihapuskan.

Persetujuan abolisi bagi Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025, sementara amnesti bagi Hasto Kristiyanto dikukuhkan dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025, yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2025 setelah mendapat persetujuan dari DPR. Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor, sedangkan Hasto Kristiyanto dikenai hukuman karena terlibat dalam kasus suap terkait pergantian anggota DPR.

Keputusan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi telah menjadi perbincangan hangat dalam ranah politik. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam sebuah negara, serta kewenangan yang dimiliki oleh kepala negara untuk mengambil keputusan yang dianggap tepat.

Source link