Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dianggap bijaksana dalam kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah tersebut merupakan respons cepat pemerintah untuk mengatasi isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Ia juga menyoroti kemampuan Presiden dalam membaca sinyal kuat untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi, terutama menjelang peringatan kemerdekaan. Fahri menilai langkah Presiden sebagai kabar gembira di tengah usaha sebagian pihak yang ingin memecah belah bangsa. Ia menyambut positif penggunaan hak konstitusional Presiden sebagai langkah penting dalam mempertahankan kerukunan masyarakat. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, diatur dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden terkait dengan penghapusan akibat hukuman pidana. Langkah Prabowo diharapkan dapat menjadi upaya untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan.
Amnesti Hasto, Tom Lembong, dan Fahri Hamzah: Prabowo & Hak Prerogatif
