Mendapat Ampunan Meski Belum Inkrah: Pesan Menkum Supratman

by -30 Views

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian pengampunan tidak harus menunggu perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini merespons kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan yang belum inkrah tetapi telah diberikan amnesti. Supratman menyatakan melalui konferensi pers di Jakarta bahwa baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan memberi pengampunan, tidak diatur bahwa keputusannya harus inkrah. Pengampunan untuk pihak yang terlibat dalam kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden dan Presiden dapat memberikannya kapanpun.

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, juga jalani sidang duplik terkait hal ini. Menurut Supratman, grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan hak prerogatif dari presiden. Pemberian amnesti dan abolisi merupakan bagian dari rekonsiliasi, dimana Presiden Prabowo Subianto ingin merangkul anak negeri untuk membangun bangsa bersama-sama. DPR telah menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, Presiden RI telah mengusulkan agar Tom Lembong mendapatkan abolisi terkait kasus korupsi impor gula. Demikianlah informasi terkait dengan kasus ini.

Source link