Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut Jokowi, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan khusus yang dimiliki oleh presiden sesuai konstitusi negara. Dia menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah hak prerogatif yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Jokowi juga meyakini bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan tersebut, baik dari segi hukum maupun dinamika sosial politik saat ini.
Ketika ditanya tentang amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Jokowi menyatakan bahwa dirinya menghormati keputusan tersebut karena merupakan hak prerogatif Presiden. Dia juga menjelaskan bahwa keputusan pemberian abolisi dan amnesti sering kali terkait dengan momen tertentu, seperti peringatan kemerdekaan di bulan Agustus, yang sering diidentikkan dengan semangat kemerdekaan dan pengampunan. Jokowi menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa pemerintah, khususnya presiden, selalu mempertimbangkan semua aspek politik, hukum, dan sosial sebelum mengambil keputusan semacam itu.