Aset Kripo dan PPh Final 0,21%: Tanggapan dari Tokocrypto

by -39 Views

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah memperkenalkan skema pajak baru untuk transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk transaksi kripto ditetapkan pada 0,21% untuk perdagangan domestik dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri.

Peraturan terbaru ini juga menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan pengakuan aset kripto sebagai setara dengan surat berharga sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mengeksploitasi pertumbuhan industri kripto di Indonesia yang mencatatkan peningkatan nilai transaksi yang signifikan dan jumlah investor yang semakin bertambah.

Meskipun skema pajak baru dinilai sebagai langkah progresif, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan. Ia mengapresiasi kepastian dan efisiensi yang diberikan kepada investor dengan penghapusan PPN dan penerapan PPh final saat penjualan. Namun, ia menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi daripada pasar saham dan sistem PPh final dianggap tidak adil karena tetap berlaku meskipun investor mengalami kerugian. Ia berharap agar skema pajak dapat lebih mencerminkan keadilan dalam konteks ekonomi digital.

Source link