Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, mengecam kebijakan PPATK yang mengancam akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Menurutnya, langkah tersebut bisa mengancam privasi individu. Pada 29 Juli 2025, Mekeng menegaskan pendapatnya di Gedung DPR, bahwa PPATK seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas sebelum campur tangan dalam pengelolaan dana masyarakat.
Mekeng mempertanyakan kontrol yang berlebihan yang dilakukan PPATK terhadap keuangan masyarakat dengan rencana pemblokiran rekening pasif selama tiga bulan. Ia menambahkan bahwa banyak nasabah memiliki alasan khusus untuk meninggalkan rekening mereka tidak aktif, dan hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk langsung diblokir. Menurutnya, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai campur tangan yang berlebihan terhadap hak individu.
Dia juga mencurigai bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mekeng menilai bahwa tindakan memblokir rekening tanpa aktivitas selama tiga bulan merupakan bentuk intervensi yang terlalu jauh terhadap hak warga negara. Menurutnya, PPATK sudah melampaui batas dengan campur tangan yang tidak sah dalam pengelolaan keuangan pribadi.





