Pada hari Rabu, 30 Juli 2025, Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, memberikan apresiasi terhadap kebijakan strategis pemerintah yang memperkenalkan skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Demer, panggilan akrabnya, menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan inovasi fiskal yang berorientasi pada pemerataan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas perbankan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ditempatkan di Bank Indonesia dan Sisa Anggaran Lebih (SAL) untuk membiayai Kopdes/Kel Merah Putih, memperkuat likuiditas perbankan dengan aman dan konsisten.
Peluncuran skema pembiayaan Kopdes Merah Putih dijelaskan oleh Demer dengan struktur yang terukur dan bertanggung jawab. Pendanaan berasal dari SAL pemerintah yang ditempatkan di Bank Indonesia dan dialirkan melalui empat bank anggota Himbara untuk disalurkan kepada koperasi desa yang memenuhi syarat. Setiap koperasi dapat mengakses pinjaman dengan plafon maksimal Rp3 miliar, tujuannya adalah untuk memperkuat modal usaha koperasi dan mempercepat transformasi ekonomi desa. Demer juga menegaskan pentingnya pengawasan sepenuhnya terhadap implementasi skema ini, dengan memastikan ketidakberadaan ruang bagi moral hazard.
Penguatan ekonomi perdesaan melalui skema suntikan modal ke koperasi menunjukkan potensi signifikan bagi ekonomi lokal, dengan efek multiplier yang diproyeksikan sebesar Rp2–3 per Rupiah yang disalurkan. Demer juga menekankan perlunya digitalisasi dalam proses pengajuan dan monitoring pinjaman untuk menjaga transparansi. Dengan menggunakan teknologi, setiap Rupiah dapat diawasi dan digunakan secara tepat, sehingga keberhasilan program ini dapat menjadi tolok ukur bagi pembiayaan inklusif di Indonesia.