Aset Kripto: Penghasilan Pajak 0,21% yang Perlu Diketahui

by

Penghasilan yang diterima dan diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan. Jenis transaksi aset kripto yang termasuk dalam penghasilan itu mencakup transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, pertukaran aset kripto dengan aset kripto lainnya, dan transaksi lainnya yang melibatkan aset kripto. Pajak penghasilan pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi dikenakan pada penghasilan tersebut, yang bersifat final dan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yakni pedagang aset keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto termasuk nilai uang yang diterima dari pembeli aset kripto, nilai masing-masing aset kripto dalam pertukaran dengan aset kripto lainnya, dan jumlah pembayaran yang diterima penjual aset kripto dari transaksi lainnya yang melibatkan aset kripto.

Source link