Mantan Kades Genting Tanah Divonis Bersalah: Analisis Kasus Kriminal

by -28 Views

Pada Senin (28/7/2025) sore, Terdakwa Kasman Bin H Masri divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam Perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Dalam amar putusannya, Terdakwa Kasman dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan Primair Penuntut Umum namun terbukti bersalah dalam dakwaan Subsidiar Penuntut Umum. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta kepada Terdakwa Kasman. Selain itu, Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti sejumlah Rp492.137.240,- dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayar. Majelis Hakim juga menetapkan uang sejumlah Rp210 Juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Selama proses persidangan, berbagai fakta menunjukkan bahwa Terdakwa Kasman melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang merugikan keuangan negara. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Seluruh proses perkara tersebut dilaporkan oleh Lukman dari HUKUMKriminal.Net.

Source link