Wanita AS Divonis Penjara 8 Tahun atas Bantu Peretas Kripto Korut

by -109 Views

Seorang wanita asal Arizona Amerika Serikat (AS), Christina Marie Chapman, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh pengadilan federal karena terbukti terlibat dalam pembantuannya kepada agen Korea Utara dalam menyusup ke ratusan perusahaan teknologi dan kripto di Amerika Serikat. Chapman dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran serius, termasuk konspirasi penipuan siber, pencurian identitas dengan pemberatan, dan konspirasi pencucian uang. Total hukuman yang dijatuhkan adalah 102 bulan penjara beserta kewajiban membayar restitusi sebesar USD 177.000 dan menyerahkan aset senilai USD 284.000. Setelah masa tahanan, Chapman juga harus menjalani 3 tahun masa pembebasan bersyarat.

Menurut jaksa, Chapman bekerja sama dengan individu terkait pemerintah Korea Utara untuk menyusup ke perusahaan-perusahaan di AS dengan menyamar sebagai warga negara Amerika dan bekerja sebagai tenaga ahli teknologi informasi. Para peretas berhasil memperoleh lebih dari USD 17 juta secara ilegal dengan berhasil menyusup ke 309 perusahaan di AS dan dua perusahaan internasional, serta mencuri dan menyalahgunakan identitas 68 warga AS.

Dalam konteks keputusan investasi terkait kripto, pembaca diingatkan untuk melakukan pembelajaran dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian akibat keputusan investasi.

Source link