Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal meskipun telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan bahwa posisi Sekjen tetap akan dipegang oleh Hasto hingga partai menyelenggarakan kongres. Djarot menjelaskan bahwa semua keputusan terkait pergantian jabatan akan dibahas dalam forum kongres yang akan datang.
Selain itu, Djarot juga memastikan bahwa jabatan Ketua Umum PDIP tidak akan mengalami perubahan. Hasil Rakernas sebelumnya telah menetapkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP untuk periode 2025-2030. Kongres selanjutnya diharapkan hanya akan mengesahkan keputusan Rakernas yang sudah mendukung Megawati sebagai Ketua Umum.
Kasus hukum yang menimpa Hasto berasal dari dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku. Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Undang-Undang Tipikor dan KUHP. Meskipun demikian, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, namun tidak ada alasan pembenar dalam perkara tersebut.
Dengan begitu, status Hasto di PDIP tetap tidak berubah dan proses reorganisasi selanjutnya akan mengikuti keputusan resmi yang diambil dalam kongres partai.