Penetapan dua tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat telah dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dua tersangka tersebut adalah N dan JS, dengan N sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS sebagai Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2025. Selanjutnya, keduanya akan menjalani tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
Kedua tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi yang digunakan oleh keduanya adalah meminta iuran sebesar Rp7 Juta per tahun kepada para Kepala Desa untuk biaya forum, namun dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum terkait kasus ini.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga akan melibatkan jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dalam mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa. Hal ini dilakukan untuk menciptakan Tata Kelola yang Anti Korupsi guna mencegah tindakan serupa di masa depan. Melalui penanganan kasus ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi serta menjaga keberlangsungan keuangan negara.